
Lumajang, (DOC)-Seorang pria asal Kabupaten Jember diringkus Satresnarkoba Polres Lumajang, karena hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.
Seorang pria ditangkap polisi diketahui bernama Widhi Haryono (50) warga Desa Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.
Tersangka ditangkap polisi di dipinggir jalan depan RSUD Jatiroto, kabupaten Lumajang saat akan edarkan narkoba jenis sabu.
"Tersangka kami tangkap di pinggir jalan raya depan RSUD Jatiroto," Ujar Kasatnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo, Sabtu (14//5/2022).
Petugas pada saat melakukan penangkapan pelaku dan melakukan penggeledagan menemukan 1 pocket serbuk kristal warna putih diduga sabu, dan sepeda motor Yamaha New Vega R Nopol B 6664 TMN milik tersangka.
"Total barang bukti sabu kami amankan dari tangan tersangka seberat 1,12 gram," beber Ernowo.
Di hadapan petugas saat diinterogasi, pelaku mengaku jika barang bukti itu miliknya. Kemudian pelaku digelandang ke Mapolres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka pengedar sabu tersebut terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Ernowo.(Mam)