Lumajang,(DOC)-Satreskoba Polres Lumajang menangkap Sandik
Prayoga (28) warga Dusun Tego, Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung,
Kabupaten Lumajang tersebut terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penangkapan
tersebut dilakukan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, Jumat
(15/5/2020) di Jalan Dusun Munder, Desa Tukum, Kecamatan Tekung.
"Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang menangkap pelaku berkat laporan masyarakat setempat," ujar Kasat Reskoba AKP Ernowo.
Dalam
penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus rokok Gudang
Garam, yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip ukuran kecil berisi
Shabu dg berat kotor 0,19 Gram.
"Tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut," terang Ernowo.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku diamankan di Mapolres
Lumajang. Pelaku akan dijerat Pasal 112, Ayat (1) UU 35 tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
0 Komentar