![]() |
Tersangka Nanang Kosim ketika diminta keterangan Kasat Reskrim |
Tersangka berhasil diringkus yakni Nanang Kosim (32) warga Ranulading, Desa Sumberwringin, Kecamatan Klakah. Sebelumnya pada tahun 2017 polisi menangkap Moh. Sora Fajar (32) warga Dusun Klobuk Kulon, Desa Cobanjoyo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka Nanang Kosim sempat melarikan diri ke Malasia selama 3 tahun untuk mencari nafkah.
"Tersangka ada di Lumajang sudah dua bulan, hingga kami berhasil menangkap tersangka saat berada di rumah istri keduanya," ujar Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar kepada sejumlah awak media ketika menggelar konfersi pers, Senin (17/2/2020).
Tersangka Nanang Kosim adalah otak pembunuhan. Sedangkan Moh Sora ini adalah eksekutor aksi pembunuhan.
"Dalam kasus pembunuhan ini kedua tersangka yang ditangkap ini dibantu oleh tersangka lainnya saat ini masih DPO yakni berinisial PY, dan satu pelaku lainnya belum diketahui indentitasnya," terang Adewira.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, Aksi pembunuhan tersebut dilatar belakangi persolan asmara. Dimana, istri dari Nanang (pelaku) memiliki hubungan terlarang dengan Agus Sutikno.
Tersangka bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolres Lumajang.
“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun," pungkas Kapolres Lumajang.(Mam)
0 Komentar