![]() |
Kapolres Lumajang ketika mengintrogasi kedua tersangka |
Dua pelaku berhasil diamankan bernama Deni Susanto (22) warga Dusun Warung Kutil, Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, dan Eka Galuh Kristian MA (28) warga Dusun Jalan Durian (Gombleh), Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan/ Kab Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar, SIK. M.Si menyampaikan penangkapan dua pelaku berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang diduga melakukan aktivitas mengedarkan/ menjual pill warna putih logo “ Y” Dan pil warna kuning logo “ DMP” Di wilayah Dusun Warkut Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
"Setelah mendapatkan informasi, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Lumajang di tindak lanjuti dengan serangkan melakukan penyelidikan," ungkap AKBP Adewira Negara Siregar kepada sejumlah awak media saat menggelar realase di Mapolres Lumajang, Jumat (6/12/2019).
Kapolres menjelaskan, setelah mendapatkan laporan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku.
![]() |
Kapolres Lumajang menggelar Preas realase |
Keduanya ditangkap pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2019, sekira Pukul 13.15 WIB. Awalnya anggota menuju rumah Deni Susanto untuk melakukan penangkapan.
Namun pada waktu bersamaan Galuh Eka Kristian juga berada di area parkir yang berlokasi tepat di samping rumah Deni Susanto.
"Selain mengamankan Deni Susanto dan Galih Eka Kristian petugas juga melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti yang di simpan di dalam tiang penyangga atap parkir yang terbuat dari bambu," terang AKBP Adewira Negara Siregar
Barang bukti berhasil diamankan pil logo Y warna putih 636 butir dan pil logo DMP warna kuning 16 butir.
Lebih lanjut, Kapolres Lumajang mengatakan, Tersangka ini mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernisial MRD warga Bades, Pasirian yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Tersangka Galuh Eka ini sudah menjual pil tersebut berjalan 5 bulan, sedangkan Deni baru berjalan 3 bulan," imbuhnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 197 Sub. 196 UURI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1.500.000.000. (Mam)
0 Komentar