Inilah Video Polisi Gerebek Bandar Sabu Inilah Video Polisi Gerebek Bandar Sabu, Ini Pengakuannya, Ini Pengakuannya
Simak Videonya, jangan lupa Subscriber dan like
Simak Videonya, jangan lupa Subscriber dan like
Jajaran Sat Reskoba Polres Lumajang menangkap pengedar Narkoba dan mengamankan 16,78 gram sabu.
Dalam
penangkapan dipimpin Kapolres Lumajang dan Kasat Reskoba mengepung
rumah pelaku pengedar yang berada di Dusun Laspoleng, Desa Selokgondang
Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.
Saat penggerebekan saat itu di dalam rumahnya ada dua orang yaitu seorang penjaga rumah dan istri pelaku.
Saat dilakukan penangkapan tersangka Sunaryo (39) saat itu sedang tidur berada didalam kamarnya.
Dalam
penangkapan polisi menemukan alat perangkat alat hisap Shabu / Bonk
lengkap dengan pivet kaca yg masih terdapat sisa pembakaran, alat
timbangan sabu, dan sendok takar sabu yang terbuat dari sedotan, buah
pivet kaca
Selain itu juga polisi juga menemukan beberapa paket kecil siap edar dengan total 16,78 gram sabu.
Saat diintrograsi polisi tersangka mengaku mendapat keuntungan 100% dari hasil penjualan.
“Kantong plastik kecil dengan per 0,1 gram saya jual Rp 200.000. Padahal saya membeli 1 gramnya cuma 1 juta” ujar Sunaryo.
Ia
juga mengakui bahwa barang tersebut selain ia pergunakan sendiri, juga
ia jual dalam kantong plastik kecil dengan harga Rp. 200.000,- per 0,1
gram, sesuai pengakuan tersangka mengaku membeli sebanyak 10 gram
seharga Rp 10 juta. ini artinya per 1 gram, ia mengeluarkan Rp 1 juta
rupiah.
“kalau di hitung, berarti sunaryo
mendapatkan keuntungan 100 %, karena dengan modal Rp. 1 juta per 1 gram,
ia bisa mendapatkan Rp 2 juta bila di jual eceran,” terang Kapolres
Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban kepada sejumlah awak media.
Lebih lanjut, Kapolres Lumajang menyatakan, pihaknya akan memburu pengedar narkoba yang berada di wilayah Lumajang.
“Narkoba
secara ekonomi memang sangat menguntungkan, bisa untung sampai 100 %,
tapi sangat berbahaya bagi generasi muda kita. untuk itu saya berjanji
akan terus mengejar para pengedar barang haram tersebut,” tegas Arsal.
Tersangka Sunaryo bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Lumajang.
“Pelaku
sendiri terbukti melanggar pasal 111 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 UURI No. 35
tahun 2009, tentang Narkotika Sub Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman
hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12
(dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan
paling banyak Rp 8 miliar,” pungkas Kapolres.(Mam)
0 Komentar